Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan menetapkan profil pelaksana dan penyelenggara layanan sebagai berikut:
1. Struktur Organisasi Penyelenggara
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan layanan di 2 urusan yaitu:
- Kearsipan
- Perpustakaan
Struktur pelaksana layanan mencakup:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Kearsipan
- Bidang Perpustakaan
- Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan
- Kelompok Jabatan Fungsional (Arsiparis dan Pustakawan)
2. Kompetensi Pelaksana Layanan
Pelaksana layanan di Dinarpusda Kabupaten Grobogan memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai (perpustakaan / kearsipan)
- Telah mengikuti pelatihan teknis di bidang pelayanan publik
- Mampu mengoperasikan perangkat komputer dan sistem otomasi layanan
- Menjunjung tinggi etika pelayanan publik
3. Jumlah Pelaksana Layanan:
-
Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan dilaksanakan oleh 3 orang pelaksana yang terdiri dari pustakawan atau tenaga teknis yang menguasai sistem registrasi dan otomasi keanggotaan.
-
Peminjaman Buku Perpustakaan dilayani oleh 1 orang petugas yang bertugas mencatat dan mengelola proses peminjaman secara manual dan digital.
-
Pengembalian dan Perpanjangan Buku Perpustakaan juga ditangani oleh 1 orang petugas dengan keahlian dalam pencatatan dan pengelolaan koleksi buku.
-
Pelayanan Perpustakaan Keliling dilaksanakan oleh 1 orang pustakawan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan di lokasi-lokasi terpencil sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
-
Pengolahan Arsip Inaktif dan Statis di Depo Arsip dikelola oleh 6 orang arsiparis dan pengelola arsip yang memahami klasifikasi, penyimpanan, dan pelestarian arsip.
-
Konsultasi Kearsipan diselenggarakan oleh 2 orang pelaksana yang memberikan layanan konsultasi kepada OPD, desa, BUMD, dan masyarakat.
-
Restorasi Arsip dikerjakan oleh 4 orang pelaksana yang memiliki keterampilan dalam teknik restorasi dokumen arsip vital dan statis.
-
Alih Media Arsip Statis/Vital juga ditangani oleh 4 orang arsiparis yang mampu mengelola proses digitalisasi arsip.
-
Layanan Penyelamatan dan Restorasi Arsip Pasca Bencana dilaksanakan oleh 6 orang pelaksana yang bertugas mengevakuasi dan memulihkan arsip terdampak bencana.
-
Layanan Peminjaman Arsip dikelola oleh 4 orang petugas yang menelusur, menyiapkan, dan menyerahkan arsip kepada pengguna sesuai permintaan.
-
Layanan Pendampingan Teknis Kearsipan dilakukan oleh 4 orang pelaksana dengan kemampuan dalam asistensi teknis kepada OPD, desa, dan lembaga lainnya di bidang pengelolaan arsip.
4. Pengawasan Kinerja
- Monitoring dan evaluasi secara berkala (bulanan, triwulan)
- Laporan kinerja individu dan tim
- Evaluasi umpan balik dari pengguna layanan
5. Etika dan Integritas Pelayanan
Seluruh pelaksana layanan berkomitmen untuk memberikan layanan yang:
- Bebas dari KKN dan pungutan liar
- Mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan keramahan
- Menjaga kerahasiaan data dan arsip pengguna
6. Penanganan Pengaduan
Kami menyediakan berbagai saluran untuk penanganan pengaduan, saran, dan masukan, yaitu:
Kotak saran di tempat layanan
Telepon: (0292) 422852 / 422941
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.Website: www.dinarpusda.grobogan.go.idInstagram: @dinarpusdagrobogan
Facebook: @Dinarpusda
Tiktok: @dinarpusdagrobogan
Youtube: @dinarpusdagrobogan7817
Atau langsung kepada petugas layanan