Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan menetapkan profil pelaksana dan penyelenggara layanan sebagai berikut:

1. Struktur Organisasi Penyelenggara

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan layanan di 2 urusan yaitu:

  1. Kearsipan
  2. Perpustakaan

Struktur pelaksana layanan mencakup:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
  3. Bidang Kearsipan
  4. Bidang Perpustakaan
  5. Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional (Arsiparis dan Pustakawan)


2. Kompetensi Pelaksana Layanan

Pelaksana layanan di Dinarpusda Kabupaten Grobogan memiliki kompetensi sebagai berikut:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai (perpustakaan / kearsipan)
  2. Telah mengikuti pelatihan teknis di bidang pelayanan publik
  3. Mampu mengoperasikan perangkat komputer dan sistem otomasi layanan
  4. Menjunjung tinggi etika pelayanan publik


3. Jumlah Pelaksana Layanan:

  1. Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan dilaksanakan oleh 3 orang pelaksana yang terdiri dari pustakawan atau tenaga teknis yang menguasai sistem registrasi dan otomasi keanggotaan.

  2. Peminjaman Buku Perpustakaan dilayani oleh 1 orang petugas yang bertugas mencatat dan mengelola proses peminjaman secara manual dan digital.

  3. Pengembalian dan Perpanjangan Buku Perpustakaan juga ditangani oleh 1 orang petugas dengan keahlian dalam pencatatan dan pengelolaan koleksi buku.

  4. Pelayanan Perpustakaan Keliling dilaksanakan oleh 1 orang pustakawan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan di lokasi-lokasi terpencil sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  5. Pengolahan Arsip Inaktif dan Statis di Depo Arsip dikelola oleh 6 orang arsiparis dan pengelola arsip yang memahami klasifikasi, penyimpanan, dan pelestarian arsip.

  6. Konsultasi Kearsipan diselenggarakan oleh 2 orang pelaksana yang memberikan layanan konsultasi kepada OPD, desa, BUMD, dan masyarakat.

  7. Restorasi Arsip dikerjakan oleh 4 orang pelaksana yang memiliki keterampilan dalam teknik restorasi dokumen arsip vital dan statis.

  8. Alih Media Arsip Statis/Vital juga ditangani oleh 4 orang arsiparis yang mampu mengelola proses digitalisasi arsip.

  9. Layanan Penyelamatan dan Restorasi Arsip Pasca Bencana dilaksanakan oleh 6 orang pelaksana yang bertugas mengevakuasi dan memulihkan arsip terdampak bencana.

  10. Layanan Peminjaman Arsip dikelola oleh 4 orang petugas yang menelusur, menyiapkan, dan menyerahkan arsip kepada pengguna sesuai permintaan.

  11. Layanan Pendampingan Teknis Kearsipan dilakukan oleh 4 orang pelaksana dengan kemampuan dalam asistensi teknis kepada OPD, desa, dan lembaga lainnya di bidang pengelolaan arsip.

 

4. Pengawasan Kinerja

  1. Monitoring dan evaluasi secara berkala (bulanan, triwulan)
  2. Laporan kinerja individu dan tim
  3. Evaluasi umpan balik dari pengguna layanan


5. Etika dan Integritas Pelayanan

Seluruh pelaksana layanan berkomitmen untuk memberikan layanan yang:

  1. Bebas dari KKN dan pungutan liar
  2. Mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan keramahan
  3. Menjaga kerahasiaan data dan arsip pengguna


6. Penanganan Pengaduan

Kami menyediakan berbagai saluran untuk penanganan pengaduan, saran, dan masukan, yaitu:

Kotak saran di tempat layanan
Telepon: (0292) 422852 / 422941
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.Website: www.dinarpusda.grobogan.go.idInstagram: @dinarpusdagrobogan
Facebook: @Dinarpusda
Tiktok: @dinarpusdagrobogan
Youtube: @dinarpusdagrobogan7817
Atau langsung kepada petugas layanan