Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan, adapun rincian tupoksinya dimuat dalah perbub nomor 66 Tahun 2016.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016Tentang :

“Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.”

Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan.

Adapun Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan adalah :

  1. Penyusunan program kerja dibidang pengelolaan kearsipan dan perpustakaan
  2. Perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan kearsipan dan perpustakaan.
  3. Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
  4. Pembinaan dan pengendalian kegiatan dibidang kearsipan dan perpustakaan.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
  6. Pengelolaan kesekertariatan dinas dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Sedangkan Struktur Organisasi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Grobogan Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan :

1. Kepala Dinas

Kepala kantor mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan.

Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kearsipan dan perpustakaan.
  2. Pengoordinasian, pengembangan,dan fasilitasi kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
  3. Pembinaan, dan pengendalian kegiatan dibidang kearsipan dan perpustakaan.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi , dan pelaporan kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
  5. Pengelolaan kesekertariatan dinas dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

2. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dengan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas, menyelenggarakan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan.

Sekertaris mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja dibidang kesekertariatan Dinas.
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan.
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan tugas ketatausahaan, administrasi umum dan surat menyurat.
  4. Pengelolaan kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan dinas, hukum, kearsipan, pengelolaan perencanaan program dan penyusunan pelaporan.
  5. Pengelolaan keuangan perjalanan dinas dan pertanggung jawaban keuangan.
  6. Penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis fungsional.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
  • 3. Sub bagian perencanaan dan keuangan

Sub bagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas sekertaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan dan keuangan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sistem informasi Dinas.

  • 4. Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum, dan ketatalaksanaan.

  • 5. Bidang Kearsipan

Kepala Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan, preservasi pemeliharaan, layanan, otomasi, dan pemanfaatan arsip.

Kepala Bidang Kearsipan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan, preservasi, pemeliharaan, layanan, otomasi dan pemanfaatan arsip.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan, preservasi, pemeliharaan, layanan, otomasi dan pemanfaatan arsip.
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan, preservasi, pemeliharaan, layanan, otomasi dan pemanfaatan arsip.
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengelolaan, preservasi, pemeliharaan, layanan, otomasi dan pemanfaatan arsip.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan, preservasi, pemeliharan, layanan, otomasi dan pemanfaatan arsip; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala kepada Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • 6. Seksi Pengolahan Kearsipan

Kepala Seksi Pengolahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kearsipan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengolahan, penataan, akuisisi, penilaian arsip dinamis dan statis.

  • 7. Seksi Preservasi dan Pemeliharaan Arsip

Kepala Seksi Preservasi dan Pemeliharaan Arsip mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kearsipan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pngoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporankegiatan di bidang preservasi, pemeliharaan, perbaikan, penyelamatan dan pelestarian arsip in aktif dan statis, alih media, dan reproduksi arsip, dan pemusnahan arsip in aktif.

  • 8. Seksi Layanan, Otomasi dan Pemanfaatan Arsip.

Kepala Seksi Layanan, Otomasi dan pemanfaatan Arsip mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kearsipan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang layanan, otomasi dan pemanfaatan arsip.

  • 9. Bidang Perpustakaan

Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelilaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan koleksi, layanan, otomasi, kerjasama perpustakaan, konservasi, alih media, pemeliharaan dan pelestrian bahan perpustakaan.

Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perpustakaan.
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perpustakaan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • 10. Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan.

Kepala Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaan dalam penyiapanbahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan koleksi, dan pengolahan bahan perpustakaan.

  • 11. Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan.

Kepala Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaan Bidang Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian,pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan.

  • 12. Seksi Konservasi, Alih Media dan Pelestarian Bahan Perpustakaan.

Kepala Seksi Konservasi, Alih Media dan Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaandalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konservasi, alih media dan pelestarian bahan perpustakaan.

  • 13. Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan dan pembinaan kearsipan dan perpustakaan.

14. Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan kearsipan dan perpustakaan;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan dan pembinaan kearsipan dan perpustakaan;
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan dan pembinaan kearsipan dan perpustakaan;
  • Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengembangan dan pembinaan kearsipan dan perpustakaan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan dan pembinaan kearsipan dan perpustakaan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • 15. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan.

  • 16. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan.

  • 17. Seksi Pengembangan Kearsipan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca

Kepala Seksi Pengembangan Kearsipan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kearsipan dan pembudayaan kegemaran membaca.

  • 18. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Dinas mempunyai tugas tugas dan tanggungjawab membantu sebagian tugas  Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, keterampilan dan spesialisasinya masing – masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Go to top
JSN Boot template designed by JoomlaShine.com