Loading...

 

BAB I

PENDAHULUAN

  • LatarBelakang

Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan adalah salah satu OPD pada Pemerintah Kabupaten Grobogan yang dibentuk berdasarkan Nomor 15 Tahun 2016 tentang KedudukanSusunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan merupakan salah satu unsur pelaksana otonomi daerah dan merupakan bagian dari perangkat daerah. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan juga merupakan unsur pelaksana implementasi kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan sesuai dengan pasal 272 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra). Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode lima tahun yang memuat tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif.

Amanah Undang-undang tersebut dalam rangka mengimplementasikan kebijakan pembangunan daerah sesuai urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014, maka Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan wajib menyusun Renstra SKPD se-periode dengan RPJMD-nya yaitu tahun 2016-2021.

Loading...

Go to top
JSN Boot template designed by JoomlaShine.com