Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan

NPP. 3315133E100001

Alamat : Jl Jendral Sudirman No.39 PurwodadiPos : 58111

Telepon : (0292) 422852, 422941

email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

DASAR PEMBENTUKAN

  1. Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.

 

SEJARAH SINGKAT

Pembentukan nomenklatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan diawali dari sejarah pembentukan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor PDAP (Pusat Data, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan).

Berdasarakan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 23 Tahun 2001, Tanggal 19 Juli 2004, Tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan, Kantor Pusat Data, Arsip dan Perpustakaan (Kantor PDAP) di tingkatkan status dan kedudukannya menjadi BAPERPUSDA (Badan Perpustakaan, Pusat Data dan Arsip Daerah).

Sejalan dengan dimulainya era otonomi daerah dan adanya keberadaan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, BAPERPUSDA di pecah menjadi 2 (Dua) organisasi perangkat daerah yaitu Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan melalui peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2008, tanggal 18 Juni 2008, tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur adanya jenis perangkat daerah, kriteria tipelogi perangkat daerah dan nomenklantur perangkat daerah, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Grobogan dengan menetapkan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi dibentuknya DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KERBUPATEN GROBOGAN, yang merupakan penggabungan dari Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.

 

Go to top
JSN Boot template designed by JoomlaShine.com