Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip bagi Perangkat Daerah se-Kabupaten Grobogan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelola arsip dalam melaksanakan penyusutan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh perwakilan pengelola arsip dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman kebijakan serta teknis pelaksanaan penyusutan arsip guna mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Hadir sebagai narasumber pertama, Dwi Kristanto, S.S.T.Ars., M.A.P. dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang membawakan materi kebijakan dan teknis penyerahan arsip statis. Dalam pemaparannya, disampaikan pentingnya penyerahan arsip statis sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan serta upaya pelestarian arsip bernilai guna sejarah.
Sementara itu, narasumber kedua Murdesi, S.IP., M.M., selaku Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan, menyampaikan materi pemusnahan arsip. Materi tersebut menekankan prosedur dan tahapan pemusnahan arsip yang harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal retensi arsip dan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin keamanan informasi dan efisiensi pengelolaan arsip.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan pengelola arsip pada perangkat daerah mampu melaksanakan penyusutan arsip secara tepat dan sesuai regulasi, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola kearsipan yang profesional serta peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan di Kabupaten Grobogan.
