a. Dasar Hukum
b. Menyediakan informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya :
1. Penetapan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP)
2. Informasi tentang Peraturan/Keputusan/Kebijakan Badan Publik :
3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
4. Informasi Tentang Rencana Strategis dan Rencana Kerja
5. Surat – surat Perjanjian beserta dokumen pendukung
6. Surat menyurat dalam rangka pelaksanaan tupoksi
7. Syarat – syarat perizinan
8. Data Perbendaharaan dan Inventaris
9. Agenda Kerja
10. Informasi mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik :
11. Gambaran Umum pelanggaran oleh pengawasan internal
12. Gambaran Umum Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat
13. Daftar dan hasi Penelitian
14. Informasi Publik lain
15. Informasi dan kebijkan yang disampaikan pejabat publik.