Tim Pengelola SIKN JIKN dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan melaksanakan program magang input data SIKN JIKN di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Program magang ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman tim dalam mengelola dan menginput data ke dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Dengan mengikuti magang ini, diharapkan tim dapat meningkatkan kemampuan dan efisien dalam mengelola arsip daerah serta memberikan layanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.
Murianews Grobogan – Sebanyak 1.800 buku hasil donasi ASN di Grobogan disalurkan kepada perpustakaan sekolah dan taman baca di kabupaten setempat. Penyaluran dilakukan oleh Dinarpusda Grobogan yang juga inisiator gerakan donasi buku dalam acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan di kantor setempat, Kamis (11/7/2024).
Total ada 12 perpustakaan dari SD/MI dan SMP/MTs serta taman baca yang mendapat buku-buku tersebut. Yakni, SDN 3 Karangrejo di Kecamatan Grobogan, SDN 1 Truwolu di Kecamatan Ngaringan, SDN 2 Truwolu di Kecamatan Ngaringan, SMPN 1 Toroh di Kecamatan Toroh, SDN 1 Tuko di Kecamatan Pulokulon, SDN 2 Penawangan di Kecamatan Penawangan. Kemudian Pojok Baca Mifala, Taman Baca Rumah Kreatif, Taman Baca Aksara Jawa “Ngudi Kaweruh”, PKBM Madani Hebat, Taman Baca Ghanim, dan Perpustakaan Jalanan Lare.
TUJUAN DAN SASARAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN |
|
Tujuan | Sasaran |
Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Perpustakaan dan menumbuhkan Budaya Baca Masyarakat. | Meningkatnya Kualitas perpustakaan sesuai standar dan minat baca masyarakat. |
Meningkatkan penyelenggaraan kearsipan berbasis teknologi dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsipnya | Meningkatnya penyelenggaraan kearsipan berbasis tehnologi |
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Pulik yang Berkualitas di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan | Meningkatnya kinerja tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik didukung dengan manajemen administrasi perkantoran pemerintahan yang baik |
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan, adapun rincian tupoksinya dimuat dalah perbub nomor 66 Tahun 2016.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016Tentang :
“Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.”
Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
Adapun Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan adalah :
Sedangkan Struktur Organisasi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Grobogan Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan :
1. Kepala Dinas
Kepala kantor mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
Kepala Dinas mempunyai fungsi :
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dengan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas, menyelenggarakan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan.
Sekertaris mempunyai fungsi :
Sub bagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas sekertaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan dan keuangan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sistem informasi Dinas.
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum, dan ketatalaksanaan.
Kepala Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan, preservasi pemeliharaan, layanan, otomasi, dan pemanfaatan arsip.
Kepala Bidang Kearsipan mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pengolahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kearsipan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengolahan, penataan, akuisisi, penilaian arsip dinamis dan statis.
Kepala Seksi Preservasi dan Pemeliharaan Arsip mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kearsipan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pngoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporankegiatan di bidang preservasi, pemeliharaan, perbaikan, penyelamatan dan pelestarian arsip in aktif dan statis, alih media, dan reproduksi arsip, dan pemusnahan arsip in aktif.
Kepala Seksi Layanan, Otomasi dan pemanfaatan Arsip mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kearsipan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang layanan, otomasi dan pemanfaatan arsip.
Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelilaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan koleksi, layanan, otomasi, kerjasama perpustakaan, konservasi, alih media, pemeliharaan dan pelestrian bahan perpustakaan.
Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaan dalam penyiapanbahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan koleksi, dan pengolahan bahan perpustakaan.
Kepala Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaan Bidang Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian,pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan.
Kepala Seksi Konservasi, Alih Media dan Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perpustakaandalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konservasi, alih media dan pelestarian bahan perpustakaan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan dan pembinaan kearsipan dan perpustakaan.
14. Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
Kepala Seksi Pengembangan Kearsipan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kearsipan dan pembudayaan kegemaran membaca.
Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Dinas mempunyai tugas tugas dan tanggungjawab membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, keterampilan dan spesialisasinya masing – masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hari ini 259
Kemarin 230
Minggu ini 661
Bulan ini 2245
Keseluruhan 151276
Currently are 9 guests and no members online
Komentar Pengunjung