URUSAN : Penunjang Pemerintah
PEMERINTAH YANG
DILAKSANAKAN
TUGAS POKOK : Melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah
Dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
FUNGSI :
|
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
PENJELASAN |
|
1. Tujuan: Meningkatnya budaya dan minat baca masyarakat |
prosentase peningkatan pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan |
Alasan Pemilihan Indikator : Persentase peningkatan jumlah pengunjung merupakan salah satu bentuk pengukuran untuk mengukur kinerja dinas, pengunjung bertambah berarti kinerja meningkat. |
|
Sasaran: Meningkatnya budaya minat baca masyarakat |
prosentase peningkatan pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan |
|
|
2. Tujuan: meningkatnya kwalitas pelayanan pengelolaan informasi kearsipan |
indek kinerja penyelenggaraan kearsipan |
Alasan Pemilihan Indikator : Peran OPD dalam pengelolaan arsip sebagai ukuran penerapan arsip secara baku. |
|
Sasaran: Meningkatnya kwalitas pengelolaan arsip daerah |
Persentase OPD yang menerapkan arsip secara baku |
Purwodadi, 1 Februari 2019
KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN GROBOGAN
Drs.MURYANTO,MM
NIP. 19591111 198712 1 001
NPP: 3315133E100001
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 39, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111
Telepon: (0292) 422852, 422941
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan:
Sejarah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan tidak terlepas dari perjalanan kelembagaan kearsipan dan perpustakaan di Kabupaten Grobogan.
Pada awalnya, layanan pusat data, kearsipan, dan perpustakaan berada dalam satu kelembagaan, yaitu Kantor PDAP (Pusat Data, Arsip, dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 1999.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 23 Tahun 2001, Kantor PDAP ditingkatkan status dan kedudukannya menjadi BAPERPUSDA (Badan Perpustakaan, Pusat Data, dan Arsip Daerah).
Sejalan dengan perkembangan otonomi daerah dan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, BAPERPUSDA kemudian dimekarkan menjadi dua organisasi perangkat daerah, yaitu Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.
Perkembangan kelembagaan tersebut kemudian menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan digabung menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.
Hingga saat ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kearsipan dan perpustakaan serta mendorong tumbuhnya budaya literasi dan tertib arsip di Kabupaten Grobogan.
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
Jl. Jenderal Sudirman No. 39 Purwodadi Telp. / Fax. (0292) 422852
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
LAYANAN PERPUSTAKAAN
A. LAYANAN PERPUSTAKAAN DAERAH
| UMUM |
|
| PELAJAR |
|
Aturan peminjaman buku di perpustakaan daerah adalah :
B. LAYANAN MOBIL PERPUSTAKAAN KELILING
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINARPUSDA KABUPATEN GROBOGAN
KEPALA KANTOR
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengelolaan perpustakaan daerah.
Mempunyai fungsi :
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan daerah dan memberikan pelayanan administratif fungsional kepada semua unsur dilingkungan kantor dan penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas dan ketatalaksanaan dinas.
Mempunyai fungsi :
KEPALA SEKSI AKUISISI DAN PENGOLAHAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang akuisisi dan pengolahan data perpustakaan serta melaksanakan kegiatan akuisisi dan pengolahan bahan pustaka.
Mempunyai fungsi :
KEPALA SEKSI PELAYANAN PERPUSTAKAAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan, penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan perpustakaan referensi, pembuatan katalog, perawatan dan pengamanan bahan pustaka serta menyelenggarakan pelayanan perpustakaan umum daerah.
Mempunyai fungsi :
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengembangan perpustakaan dan pengembangan koleksi bahan pustaka.
Mempuyai fungsi:
Kelompok Jabatan Fungsional
Mempuyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Kepala kantor dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional.
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN GROBOGGAN
NPP. 3315133E100001
Alamat: Jln. Jend. Sudirman. No.39 Purwodadi
Pos : 58111
Telp : 0292 – 422852, 422941
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Facebook : Dinarpusda Grobogan
Dasar pembentukan :
Hari ini 132
Kemarin 173
Minggu ini 885
Bulan ini 727
Keseluruhan 237512
Currently are 15 guests and no members online
Komentar Pengunjung