PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH
Jl. Jenderal Sudirman No. 39 Purwodadi Telp. / Fax. (0292) 422852
PERATURAN DAN TATA TERTIB
PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN GROBOGAN
- SYARAT KEANGGOTAAN
- Yang berhak menjadi anggota perpustakaan adalah semua masyarakat kabupaten Grobogan yang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota perpustakaan.
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh perpustakaan.
- Menyerahkan 2 (dua) lembar pas photo berukuran 3x4 dan foto copy KTP atau KK 1 (satu) lembar.
- PERATURAN UMUM
- Anggota/pengunjung perpustakaan harus berpakaian rapi dan sopan.
- Anggota/pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan memakai jaket, membawa tas, map, dan buku pribadi, kecuali dalam kondisi tertentu dengan seijin petugas perpustakaan.
- Anggota/pengunjung perpustakaan harus mengisi buku kunjungan yang tersedia.
- Anggota/pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, ketertiban, selama berada di ruang perpustakaan.
- Bahan pustaka yang telah diambil dari rak yang setelah dibaca agar tetap diletakkan di meja baca.
- Koleksi buku khusus dan referensi hanya untuk dibaca di tempat.
- Bagi pengunjung yang ingin mem-fotocopy bahan pustaka khusus referensi di luar area perpustakaan diwajibkan mengisi buku pinjam, meninggalkan kartu anggota dan KTP. Bahan pustaka yang difotocopy harus dikembalikan pada hari yang sama.
- Pengunjung tidak dikenai biaya apapun memasuki area perpustakaan.
- PERATURAN LAYANAN SIRKULASI
- Jam layanan
Senin – Sabtu : 07.00 – 17.00 WIB
Jum’at : 07.00 – 11.00 WIB dan 13.00 – 17.00 WIB
- Layanan Sirkulasi
- Menunjukkan KTA perpustakaan kepada petugas
- Setiap anggota perpustakaan berhak meminjam buku sebanyak-banyak 2 eksemplar dengan jangka waktu 1 minggu (khusus pelajar SD hanya 1 eksemplar).
- Perpanjangan waktu pinjam harus membawa buku yang telah dipinjam dengan jangka waktu 1 kali selama 1 minggu.
- Anggota atau pengunjung perpustakaan dapat memberikan masukan tentang jenis buku/bahan perpustakaan yang dibutuhkan dengan mengisi buku yang telah disediakan.
- PELANGGARAN DAN SANKSI
- Anggota/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan perpustakaan, harus mengganti dengan buku baru dengan subyek yang sama.
- Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku diberikan sanksi sesuai ketentuan yang diberlakukan
- Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku yang di fotocopy dikenakan denda sesuai ketentuan yang diberlakukan
- Adapun pelanggaran yang tidak diatur dalam tata tertib ini, akan diatur melalui kebijakan kepala perpustakaan.
- LARANGAN
Anggota/pengunjung perpustakaan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Merusak, merobek, mencoret, mengotori bahan perpustakaan ataupun peralatan di perpustakaan
- Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman
- Membawa buku pribadi, tas, jaket dll kedalam ruang koleksi perpustakaan
- Menyimpan barang berharga (hand phone, perhiasan, uang, dan barang berharga lainya) di rak penitipan tas
- Membawa senjata tajam dan benda lainya yang membahayakan keamanan orang lain kedalam ruangan perpustakaan.
- Memotret/shooting di dalam ruangan perpustakaan tanpa seijin kepala kantor perpustakaan
- Makan, minum, merokok dan membuang sampah sembarangan di ruang perpustakaan.
- Berbicara keras, diskusi diruang baca dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain.
- Anggota/pengunjung perpustakaan yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa, denda, teguran lisan, teguran tertulis, skorsing peminjaman, hingga dikeluarkan dari keanggotaan perpustakaan.
- Anggota/pengunjung perpustakaan yang membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain, petugas berhak memperingatkan dan apabila tidak diindahkan, petugas berhak meminta anggota/pengunjung ke luar ruang perpustakaan.
Pejabat PPIP Kantor Perpusda Kab. Grobogan DWI ARMIATI, S. Pd., MM. NIP. 19620208 198501 2 003 |
Purwodadi, 15 Juni 2015 Penulis ARIFAH NURCAHYANING R., S. Sos. NIP. 19820320 200902 2 009 |
Komentar Pengunjung