Selamat Datang di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan
SDM Dinarpusda
Perpustakaan Keliling SD Se Kab. Grobogan
Perpustakaan Keliling Car Free Day
Ngobrol Pintar Tentang Parenting
Pelatihan Penulisan Artikel Populer
Komunitas Langgar

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN

KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH

  Jl. Jenderal Sudirman No. 39  Purwodadi Telp. / Fax. (0292) 422852

PERATURAN DAN TATA TERTIB

PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN GROBOGAN

  1. SYARAT KEANGGOTAAN
  2. Yang berhak menjadi anggota perpustakaan adalah semua masyarakat kabupaten Grobogan yang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota perpustakaan.
  3. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh perpustakaan.
  4. Menyerahkan 2 (dua) lembar pas photo berukuran 3x4 dan foto copy KTP atau KK 1 (satu) lembar.
  1. PERATURAN UMUM
  2. Anggota/pengunjung perpustakaan harus berpakaian rapi dan sopan.
  3. Anggota/pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan memakai jaket, membawa tas, map, dan buku pribadi, kecuali dalam kondisi tertentu dengan seijin petugas perpustakaan.
  4. Anggota/pengunjung perpustakaan harus mengisi buku kunjungan yang tersedia.
  5. Anggota/pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, ketertiban, selama berada di ruang perpustakaan.
  6. Bahan pustaka yang telah diambil dari rak yang setelah dibaca agar tetap diletakkan di meja baca.
  7. Koleksi buku khusus dan referensi hanya untuk dibaca di tempat.
  8. Bagi pengunjung yang ingin mem-fotocopy bahan pustaka khusus referensi di luar area perpustakaan diwajibkan mengisi buku pinjam, meninggalkan kartu anggota dan KTP. Bahan pustaka yang difotocopy harus dikembalikan pada hari yang sama.
  9. Pengunjung tidak dikenai biaya apapun memasuki area perpustakaan.
  1. PERATURAN LAYANAN SIRKULASI
  2. Jam layanan

Senin – Sabtu        : 07.00 – 17.00 WIB

Jum’at                   : 07.00 – 11.00 WIB dan 13.00 – 17.00 WIB

  1. Layanan Sirkulasi
    1. Menunjukkan KTA perpustakaan kepada petugas
    2. Setiap anggota perpustakaan berhak meminjam buku sebanyak-banyak 2 eksemplar dengan jangka waktu 1 minggu (khusus pelajar SD hanya 1 eksemplar).
    3. Perpanjangan waktu pinjam harus membawa buku yang telah dipinjam dengan jangka waktu 1 kali selama 1 minggu.
    4. Anggota atau pengunjung perpustakaan dapat memberikan masukan tentang jenis buku/bahan perpustakaan yang dibutuhkan dengan mengisi buku yang telah disediakan.
  1. PELANGGARAN DAN SANKSI
  2. Anggota/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan perpustakaan, harus mengganti dengan buku baru dengan subyek yang sama.
  3. Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku diberikan sanksi sesuai ketentuan yang diberlakukan
  4. Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku yang di fotocopy dikenakan denda sesuai ketentuan yang diberlakukan
  5. Adapun pelanggaran yang tidak diatur dalam tata tertib ini, akan diatur melalui kebijakan kepala perpustakaan.
  1. LARANGAN

Anggota/pengunjung perpustakaan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merusak, merobek, mencoret, mengotori bahan perpustakaan ataupun peralatan di perpustakaan
  2. Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman
  3. Membawa buku pribadi, tas, jaket dll kedalam ruang koleksi perpustakaan
  4. Menyimpan barang berharga (hand phone, perhiasan, uang, dan barang berharga lainya) di rak penitipan tas
  5. Membawa senjata tajam dan benda lainya yang membahayakan keamanan orang lain kedalam ruangan perpustakaan.
  6. Memotret/shooting di dalam ruangan perpustakaan tanpa seijin kepala kantor perpustakaan
  7. Makan, minum, merokok dan membuang sampah sembarangan di ruang perpustakaan.
  8. Berbicara keras, diskusi diruang baca dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain.
  9. Anggota/pengunjung perpustakaan yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa, denda, teguran lisan, teguran tertulis, skorsing peminjaman, hingga dikeluarkan dari keanggotaan perpustakaan.
  10. Anggota/pengunjung perpustakaan yang membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain, petugas berhak memperingatkan dan apabila tidak diindahkan, petugas berhak meminta anggota/pengunjung ke luar ruang perpustakaan.

Pejabat PPIP

Kantor Perpusda Kab. Grobogan

DWI ARMIATI, S. Pd., MM.

NIP. 19620208 198501 2 003

Purwodadi,  15  Juni  2015

Penulis

ARIFAH NURCAHYANING R., S. Sos.

NIP. 19820320 200902 2 009

Jumlah Pengunjung

Hari ini 18

Kemarin 155

Minggu ini 403

Bulan ini 4214

Keseluruhan 179415

Currently are one guest and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Go to top
JSN Boot template designed by JoomlaShine.com