Bagi sebagian awam, sampai saat ini ada yang masih asing dengan kata arsip. Adapun definisi dari arsip sendiri dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Masyarakat dan perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya arsip di Kabupaten Grobogan perlu diadakan kegiatan pembinaan pengelolaan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Grobogan ini juga melibatkan pengelola arsip desa di lingkungan kecamatan. Walaupun sudah pernah diberikan bimbingan teknis/pelatihan tapi sudah lama sehingga perlu penyegaran kembali mengenai kearsipan, maka dilaksanakanlah penyuluhan pengelola kearsipan bagi pengelola arsip Desa/Kelurahan.

Penyuluhan bagi pengelola arsip Desa/Kelurahan se-Kabupaten Grobogan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2023 di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan dengan narasumber Bapak Sutarja,SP., Arsiparis Ahli Madya dari Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan/motivasi bagi kelancaran dan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, khususnya administrasi kearsipan di lingkungan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Grobogan. (Oleh : Nur `aini)

Go to top
JSN Boot template designed by JoomlaShine.com