Bagi sebagian awam, sampai saat ini ada yang masih asing dengan kata arsip. Adapun definisi dari arsip sendiri dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Masyarakat dan perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya arsip di Kabupaten Grobogan perlu diadakan kegiatan pembinaan pengelolaan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Grobogan ini juga melibatkan pengelola arsip desa di lingkungan kecamatan. Walaupun sudah pernah diberikan bimbingan teknis/pelatihan tapi sudah lama sehingga perlu penyegaran kembali mengenai kearsipan, maka dilaksanakanlah penyuluhan pengelola kearsipan bagi pengelola arsip Desa/Kelurahan.
Penyuluhan bagi pengelola arsip Desa/Kelurahan se-Kabupaten Grobogan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2023 di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan dengan narasumber Bapak Sutarja,SP., Arsiparis Ahli Madya dari Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan/motivasi bagi kelancaran dan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, khususnya administrasi kearsipan di lingkungan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Grobogan. (Oleh : Nur `aini)
Salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) adalah melaksanakan pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal. Jadwal pengawasan kearsipan eksternal tahun ini mulai bulan Maret sampai dengan Juli 2023 dan jadwal pengawasan kearsipan internal mulai bulan Maret sampai dengan Agustus 2023.
Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai tim audit kearsipan internal Kabupaten Grobogan yang bertugas melaksanakan pengawasan kearsipan internal di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Grobogan tahun 2023 maka perlu dilaksanakan sosialisasi pengawasan kearsipan internal dengan peserta Kepala Sub Bagian Umum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Grobogan.
Pada acara ini menghadirkan Narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Lutfi Hasan,SH dengan menyampaikan materi pengawasan kearsipan dari pengolahan arsip dinamis yang terdiri dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan serta penyusutan arsip.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan, Bapak Supriyanto,S.Sos MM dan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan peserta mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari. (Oleh : Nur ‘ aini)